Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

Penebangan pohon liar

Nama: ASEF SETIAWAN NPM: 1931090029 Kelas: 2/A Kerusakan Lingkungan Yang Disebabkan Oleh Penebangan Pohon Liar Penebangan hutan merupakan usaha menebang atau memotong kayu yang ada dalam kawasan hutan, baik yang dilakukan oleh orang perorangan maupun oleh badan usaha. Penebangan hutan ini dapat dibenarkan apabila pelaku penebangan hutan mempunyai izin menebang pohon dihutan. Hutan merupakan kumpulan pohon-pohon dan hewan yang berada dalam suatu kawasan yang saling berinteraksi mereka hidup diatas tanah yang hidup dalam keseimbangan. Hutan ini akan tetap lestari apabila kita mau melestarikannya, namun apabila tidak dilestarikan maka akan timbul kepunahan terhadap ekosistem hutan tersebut. Kepunahan dan kerusakan hutan ini salah satunya bisa disebabkan oleh penebangan hutan secara liar dan oleh sebab itu fungsi hutan sebagai penyimpanan air tanah juga akan terganggu akibat terjadinya pengerusakan hutan yang terus menerus. Hal ini akan dampak pada semakin seringnya terjadinya ke